Dalam sistem transportasi pelayaran dan penerbangan, faktor keselamatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem tersebut sehingga baik IMO maupun ICAO sebagai regulator secara internasional mengatur masalah keselamatan secara ketat melalui konvensi yang mengikat bagi negara anggota yang telah meratifikasinya. Sebagai pedoman bagi negara-negara anggota dalam mengimplementasikan pelayanan SAR di bidang pelayaran dan penerbangan maka IMO dan ICAO menerbitkan manual yang dikenal dengan IAMSAR Manual.
Dalam melaksanakan operasi SAR harus dilaksanakan secara cepat dan andal serta dilaksanakan oleh personel berketrampilan yang telah memperoleh pendidikan dan pelatihan. Dalam dunia pelayaran dan penerbangan, penyelenggaraan operasi SAR digunakan suatu sistem SAR, terdiri dari 5 tahap kegiatan ditunjang dengan dengan 5 komponen dengan memperhatikan 3 keadaan darurat (emergency phase).
0 comments:
Post a Comment
Terima Kasih Ps Frens komentarmu sangat berarti bagi kemajuan dan keselamatan Penerbangan Indonesia."shArE aND think IT diFFerent"
Note: Only a member of this blog may post a comment.