Apabila kita mengendari mobil tentunya kita harus mempunyai SIM ( Surat Ijin Mengemudi ). Begitu juga dengan Pilot, untuk bisa mengemudikan pesawat tertentu sang Pilot harus mempunyai Surat Ijin tertentu juga /License.
Berdasarkan kemampuan dan jam terbang pilot, secara umum lisensi pilot terdiri dari PPL, CPL, ATPL.
PPL (Private Pilot License)
PPL adalah lisensi paling dasar bagi pilot. Pemegang lisensi ini diperkenankan menerbangkan pesawat untuk kepentingan sendiri dan tidak diperbolehkan membawa penumpang dan dibatasi pada pesawat bermesin tunggal. Selain itu pilot yang hanya mempunyai lisensi PPL hanya diperkenankan terbang pada siang hari dan tidak terbang untuk dibayar (non komersial). Di Indonesia PPL mensyaratkan jam terbang sejumlah 60 jam terbang.
CPL (Commercial Pilot License)
Pemegang lisensi CPL diperkenankan menerbangkan pesawat bermesin tunggal, diperkenankan membawa penumpang (berbayar atau tidak) dan diperkenankan untuk penerbangan komersial tanpa kru (sebatas pada penerbangan baliho, penyemprotan kebun, pemadaman api, pesawat sewaan, laporan lalulintas, pemotretan udara bahkan instruktur terbang). Selain itu juga diperkenankan untuk terbang pada malam hari. CPL adalah syarat minimal pilot komersial. Di Indonesia CPL mensyaratkan 200 jam terbang.
ATPL (Airline Transport Pilot License)
ATPL adalah tingkatan tertinggi kemampuan pilot. ATPL disyaratkan untuk pilot yang bekerja di airline dengan penerbangan terjadwal. Pilot pemegang lisensi ini juga diperkenankan menerbangkan pesawat dengan kru (dua kru atau lebih), pesawat dengan penumpang/kargo besar. ATPL mensyaratkan 1500 jam terbang.
Selain lisensi, seorang pilot biasanya juga memiliki sertifikat rating untuk menunjukkan kualifikasi tertentu yang dimiliki pilot bersangkutan. Rating ini meliputi ME, IR, dan rating untuk tipe pesawat.
Kualifikasi ME (Multi Engine) diperlukan jika pilot akan menerbangkan pesawat dengan mesin ganda. Kualifikasi IR (Instrument Rating) diperlukan pada penerbangan malam atau penerbangan ada jalur IFR (Instrument Flight Rule). Jalur IFR adalah jalur penerbangan yang tidak bisa dilakukan dengan navigasi visual (misalnya penerbangan lintas samudra), melainkan dengan bantuan beacon radio di darat. Sedangkan pada penerbangan visual atau dikenal dengan VFR(Visual Flight Rule), pilot bisa mengandalkan gunung, danau, sungai, gedung sebagai bantuan navigasinya.
Masih ada Type Rating, yaitu kualifikasi khusus untuk menerbangkan jenis pesawat tertentu. Misalnya pilot yang biasa menerbangkan pesawat keluaran airbus (seri A340-200, 300, 500, 600) harus meratifikasi lagi kualifikasinya jika akan menerbangkan pesawat Boeng meski seri 737-200.
Jadi menjadi seorang pilot tidak bisa dengan cara yang cepat dan gampang. Kualifikasi dan kemampuan yang tinggi tetap diperlukan.
Sumber dari Sahabatku Indra Irawan . Thanx banget bro infonya.
2 comments:
wah mantap neh klo dapet ginian.... udah bisa ngebut di angkasa.. hehehe
Kalo misalnya bikin pesawat sndri ukuran kecil,trus diterbangkan dn qt tdk punya lisensi pilot,runway numpang di jalanan tengah sawah yg sepi.apa qt akan dikenakan sanksi/hukuman?
Post a Comment
Terima Kasih Ps Frens komentarmu sangat berarti bagi kemajuan dan keselamatan Penerbangan Indonesia."shArE aND think IT diFFerent"
Note: Only a member of this blog may post a comment.